Minggu, 01 Mei 2016

PAJAK 1 - DASA-DASAR PERPAJAKAN (1)

DASA-DASAR PERPAJAKAN (1)

DEFINISI

• Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment.
• Pajak menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

CIRI-CIRI DEFINISI PAJAK

1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public invesment

PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK

1. Bea Meterai adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai ataupun benda lain
2. Bea Masuk dan bea keluar
Bea Masuk : pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasrkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang ditentukan
Bea Kelauar :  adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan masing-masing golongan  barang
3. Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu
Contoh : tembakau, gula, bensin dll
4. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar
Contoh : Parkir, pasar, jalan tol dll
5. Iuran adalah pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar

FUNGSI PAJAK

1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan negara) : pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan.
2. Fungsi Regularend (Pengatur) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Contoh :
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
2. Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan
3. Tarif pajak ekspor sebesar 0%
4. Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri tertentu
5. Pemberlakukan tax holiday

PEMBAGIAN HUKUM PAJAK

1. Hukum Pajak Materiil : norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya.
2. Hukum Pajak Formil : peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan.

TEORI HUKUM PAJAK
1. Teori Asuransi : negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya, meliputi keselamatan dan jiwa dan harta bendanya.
2. Teori Kepentingan : pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk.
3. Teori Gaya Pikul : dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.
4. Teori Kewajiban Mutlak : kewajiban mutlak bagi seluruh warna negara untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak.
5. Teori Asas Gaya Beli : gaya beli dari rumah tanga dalam masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu.

JENIS PAJAK

MENURUT GOLONGAN :
1. Pajak Langsung : pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan ata dibebankan kepaa orang lain atau pihak lain. (Contoh : PPh)
2. Pajak Tidak Langsung : pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. (Contoh : PPN)
   - Penanggungjawab Pajak : orang yang secara formal yuridis diahruskan melunai pajak.
   - Penanggung Pajak : orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
   - Pemikul Pajak : orang yang menurut undang-undang harus dibebani pajak.

MENURUT SIFAT :
1. Pajak Subjektif : pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjek. (Contoh : Pajak Penghasilan (PPh))
2. Pajak Objektif : pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, perbuatan, maupun peristiwa yang mengkibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) dan tempat tinggal (Contoh : PPN)

MENURUT LEBAGA PEMUNGUT :
1. Pajak Negara (Pajak Pusat) :  pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya (Contoh : PPnBM, PPh, PPN)
2. Pajak Daerah:  pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tempat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing. Pajak Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. (Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dll)

Share

& Comment

1 comments:

  1. Titanium Bong - ITN BI - TIPS - TechnoGeek
    Titanium Bong is a game that is designed and built for gamers who titanium flashlight love a titanium apple watch band wide range titanium build of games. Play it at titanium iv chloride TechnoGeek, and learn more about it titanium engagement rings right here!

    BalasHapus

 

Copyright © 2015 miq-campus™

| Published By Blogger Templates | Designed by Templateism | Powered By Blogger