DASAR-DASAR PERPAJAKAN (2)
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel Pajak
- Stelsel Nyata (Riil), menyatakan bahwa pengenaan Pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi (untuk PPh, objeknya dalah penghasilan). Oleh karena itu, pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak , yaitu setelah semua penghasilan yang sesungguhnya dalam suatu tahun pajak diketahui. (Contoh : Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26).
Kelebihan stelsel nyata adalah perhitugan pajak didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya sehingga lebih akurat dan realistis. Kekurangannya adalah pajak baru dapt diketahui paa akhir periode sehingga :
1. Wajib Pajak akan dibebani jumlah pembayaran pajak yang tinggi pada akhir tahun, sementara pada waktu tersebut belum tentu tersedia jumah kas yang memadai
2. Semua Wajib Pajak akan membayar pajak pada akhir tahun sehingga jumlah uag beredar secara makro akan terpengaruh.
- Stelsel Anggapan (Fiktif), menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Sebagi contoh, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya sehingga pajak yang terutang pada suatu tahun juga dianggap sama dengan pajak terutang pada tahun sebelumnya. Dengan stelsel ini berarti besarnya pajak yang terutang pada tahun berjalan sudah dapat ditetapkan atau diketahui pada awal tahun yang bersangkutan.
Kelebihan stelsel fiktif adalah pajak dapt dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu sampai akhir suatu tahun, misalnya pembayaran pajak dilakukan pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan tinggi atau mungkin dapat diangsur dalan tahun berjalan. Kekurangannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya, sehingga penentuan pajak menjadi tidak akurat.
- Stelsel campuran, menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan. Kemudian, pada akhir tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya pajak berdasarkan keadaan sesungguhnya lebih besar dari pada besarnya pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut (PPh Pasal 29). Dan hal ini berlaku sebaliknya.
2. Asas pemungutan pajak
- Asas Domisili
Menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atau seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Setiap Wajib Pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia (Wajib pajak dalam negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
- Asas sumber
Menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa meperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya tadi.
- Asas Kebangsaan
Menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia, tetapi bertempat tinggal di Indonesia.
3. Sistem Pemungutan Pajak
- Official Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setip tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisial serta kegiatan serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada ditangan para aparatur perpajakan. Peranan dominan ada pada aparatur perpajakan.
- Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk :
1. Menghitung sendiri pajak terutang
2. Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang
3. Membayar sendiri jumla pajak yang terutang
4. Melaporkan sendiri jumlah pajak terutang
5. Mempertanggungjawabkan pajak terutang
- With holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk menentukan besarnya pajak terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
BERAKHIRNYA UTANG PAJAK
Utang pajak akan berakhir jika terjadi hal-hal sebagi berikut :
1. Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain pengkreditan pajak luar negeri, maupun pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak ke kantor penerimaan pajak.
2. Kompensasi
Kompensasi dapat diartikan sebagai kompensasi kerugian maupun kompensasi karena kelebihan pembayaran pajak.
3. Kadaluwarsa
Kadaluwarsa berarti telah lewatnya batas waktu. Jika dalam jangka waktu tertentu suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, utang pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus dan tidak dapat ditagih lagi. Utang pajak akan kadaluwarsa setelah melewati waktu 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berasangkutan.
4. Pembebasan/Penghapusan
Kewajiban pajak oleh Wajib Pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus karena setelah dilakukan penyidikan, ternyata Wajib Pajak tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya terjadi karena Wajib Pajak mengalami kebangkrutan maupun mengalami kesulitan likuiditas.
TARIF PAJAK
1. Tarif Tetap
Adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapa pun besarnya dasar pengenaan pajak. Di Indonesia, tarif tetap diterapkan pada bea meterai
2. Tarif Proporsional
Adalah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajak. Semakin besar dasar pengenaan pajak, maka semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan sera proporsional atau sebanding.
3. Tarif Progresif
- Tarif Progresif-Proporsional adalah tarif berupa persentase tertentu yang makin meningkatnya dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase tersebut adalah tetap.
- Tarif Progresif-Progresif adalah tarif berupa persentase yang makin meningkat dengan meningkatkannya dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase tersebut juga makin meningkat.
- Tarif Progresif-Degresif adalah tarif berupa persentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, tetapi kenaikan persentase tersebut makin menurun
- Tarif Degresif (Menurun) adalah tarif berupa persentase tertentu yang makin menurun dengan makin meningkatnya dasar pengenaan pajak.
1. Stelsel Pajak
- Stelsel Nyata (Riil), menyatakan bahwa pengenaan Pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi (untuk PPh, objeknya dalah penghasilan). Oleh karena itu, pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak , yaitu setelah semua penghasilan yang sesungguhnya dalam suatu tahun pajak diketahui. (Contoh : Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26).
Kelebihan stelsel nyata adalah perhitugan pajak didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya sehingga lebih akurat dan realistis. Kekurangannya adalah pajak baru dapt diketahui paa akhir periode sehingga :
1. Wajib Pajak akan dibebani jumlah pembayaran pajak yang tinggi pada akhir tahun, sementara pada waktu tersebut belum tentu tersedia jumah kas yang memadai
2. Semua Wajib Pajak akan membayar pajak pada akhir tahun sehingga jumlah uag beredar secara makro akan terpengaruh.
- Stelsel Anggapan (Fiktif), menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Sebagi contoh, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya sehingga pajak yang terutang pada suatu tahun juga dianggap sama dengan pajak terutang pada tahun sebelumnya. Dengan stelsel ini berarti besarnya pajak yang terutang pada tahun berjalan sudah dapat ditetapkan atau diketahui pada awal tahun yang bersangkutan.
Kelebihan stelsel fiktif adalah pajak dapt dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu sampai akhir suatu tahun, misalnya pembayaran pajak dilakukan pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan tinggi atau mungkin dapat diangsur dalan tahun berjalan. Kekurangannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya, sehingga penentuan pajak menjadi tidak akurat.
- Stelsel campuran, menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan. Kemudian, pada akhir tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya pajak berdasarkan keadaan sesungguhnya lebih besar dari pada besarnya pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut (PPh Pasal 29). Dan hal ini berlaku sebaliknya.
2. Asas pemungutan pajak
- Asas Domisili
Menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atau seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Setiap Wajib Pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia (Wajib pajak dalam negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
- Asas sumber
Menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa meperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya tadi.
- Asas Kebangsaan
Menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia, tetapi bertempat tinggal di Indonesia.
3. Sistem Pemungutan Pajak
- Official Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setip tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisial serta kegiatan serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada ditangan para aparatur perpajakan. Peranan dominan ada pada aparatur perpajakan.
- Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk :
1. Menghitung sendiri pajak terutang
2. Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang
3. Membayar sendiri jumla pajak yang terutang
4. Melaporkan sendiri jumlah pajak terutang
5. Mempertanggungjawabkan pajak terutang
- With holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk menentukan besarnya pajak terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
BERAKHIRNYA UTANG PAJAK
Utang pajak akan berakhir jika terjadi hal-hal sebagi berikut :
1. Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain pengkreditan pajak luar negeri, maupun pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak ke kantor penerimaan pajak.
2. Kompensasi
Kompensasi dapat diartikan sebagai kompensasi kerugian maupun kompensasi karena kelebihan pembayaran pajak.
3. Kadaluwarsa
Kadaluwarsa berarti telah lewatnya batas waktu. Jika dalam jangka waktu tertentu suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, utang pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus dan tidak dapat ditagih lagi. Utang pajak akan kadaluwarsa setelah melewati waktu 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berasangkutan.
4. Pembebasan/Penghapusan
Kewajiban pajak oleh Wajib Pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus karena setelah dilakukan penyidikan, ternyata Wajib Pajak tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya terjadi karena Wajib Pajak mengalami kebangkrutan maupun mengalami kesulitan likuiditas.
TARIF PAJAK
1. Tarif Tetap
Adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapa pun besarnya dasar pengenaan pajak. Di Indonesia, tarif tetap diterapkan pada bea meterai
2. Tarif Proporsional
Adalah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajak. Semakin besar dasar pengenaan pajak, maka semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan sera proporsional atau sebanding.
3. Tarif Progresif
- Tarif Progresif-Proporsional adalah tarif berupa persentase tertentu yang makin meningkatnya dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase tersebut adalah tetap.
- Tarif Progresif-Progresif adalah tarif berupa persentase yang makin meningkat dengan meningkatkannya dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase tersebut juga makin meningkat.
- Tarif Progresif-Degresif adalah tarif berupa persentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, tetapi kenaikan persentase tersebut makin menurun
- Tarif Degresif (Menurun) adalah tarif berupa persentase tertentu yang makin menurun dengan makin meningkatnya dasar pengenaan pajak.
0 comments:
Posting Komentar